Ada Kamar ‘Plus’ di Ruang Tahanan Polrestabes Semarang?
April 13, 2011 – 9:26 am
Bagi seorang yang terkena kasus pidana merupakan sebuah ketakutan tersendiri berada di dalam sel tahanan. Karena gerak-geriknya hanya berada di dalam tahanan dan dibawah pengawasan ketat penjaga tahanan. Namun ternyata, di tahanan Polrestabes Semarang tidak seperti yang dibayangkan. Pasalnya, di dalam sel tahanan Polrestabes Semarang diduga ada fasilitas yang tidak ada di dalam tahanan lain asal memberikan atensi kepada oknum petugas tertentu.
Praktik pungli tersebut mulai dari keharusan bagi para penghuni untuk membayar sejumlah uang saat dibesuk oleh kerabat atau tetangganya hingga adanya sebuah kamar plus yang disewakan untuk para tahanan yang hendak menyalurkan hasrat seksualnya baik dengan isterinya maupun dengan wanita lain yang diaku sebagai isterinya.
Informasi yang berhasil dihimpun www.today.co.id ini menyebutkan praktek pungli tersebut dimulai ketika seorang tersangka mulai dijebloskan ke tahanan. Pada awalnya, tersangka diberikan sebuah ruangan bersama para tahanan yang lain. Setelah ada pembesuk pertama yang datang, oknum polisi menawarkan dengan menakut-nakuti akan dimasukan ke ruangan R-5. Dan kalau tidak ingin dimasukkan ke ruang R-5, tahanan tersebut diharuskan membayar antara Rp 250 ribu hingga Rp 400 ribu, ujar salah seorang pria yang pernah mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Semarang yang enggan disebutkan namanya kemarin di rumahnya.
Apa itu ruangan R-5 ? menurut pria berambut putih ini menyebutkan ruangan R-5 itu ruangan yang dijadikan gudang ruang tahanan dan tidak tersedia kamar mandi dan tempat tidur. Supaya tidak masuk ke ruangan itu (R5-red), kami diharuskan membayar Rp 250 ribu hingga Rp 400 ribu. Uang itu kabarnya dibagi kepada enam regu yang menjaga tahanan, tambahnya.
Lebih lanjut pria tersebut mengatakan, itu awal pungli yang dilakukan oleh oknum polisi saat kali pertama tahanan masuk sel tahanan. Dan pungli tersebut masih terus terjadi yakni saat tahanan itu dibesuk oleh keluarga atau kerabatnya. Setelah tahanan itu dibesuk, dimintai uang antara Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu. Tapi uang tersebut tidak secara langsung dibebankan kepada pembesuk, namun kepada tahanan dan uang itu dipungut oleh seorang tamping, yang juga merupakan seorang tahanan di dalam sel Mapolrestabes Semarang, ujarnya lagi.
Akan tetapi lanjutnya, tamping di sel Mapolrestabes Semarang berbeda dengan taping di Lembaga Pemasyarakatan (LP), yang biasanya merupakan penjahat berduit atau kelas kakap yang ditakuti. Tamping di sel Mapolrestabes Semarang merupakan seseorang yang biasanya tidak memiliki uang dan kerap menjadi pesuruh untuk tugas mencuci, bersih-bersih, dan lainnya. Pungutan setelah tahanan dibesuk memang tidak langsung diminta oleh oknum polisi melainkan oleh seorang tamping yang istilahnya pesuruh, tambahnya lagi.
Ternyata tidak hanya itu, pungutan liar lainnya di dalam sel tahanan Mapolrestabes Semarang masih ada lagi yakni yang disebut oleh para tahanan adalah angin-angin yang besaranya antara Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu. Untuk pungutan angina-angin ini dilakukan setiap kali pergantian shift penjagaan tahanan. Disebut angin-angin karena tahanan bisa keluar dari kamar yang digembok, namun tetap berada di area sel Mapolrestabes, karena kalau di dalam kamar terus kan sumpek, makanya harus keluar dari kamar, itu per kamarnya dikenai Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu, tambahnya.
Dan kalau ada penghuni kamar yang kebetulan tidak punya uang, maka penghuni di ruangan lain biasanya mengumpulkan uang untuk membayar penghuni ruangan yang tidak membayar. Karena kalau ada satu kamar yang tidak membayar, maka semuanya pintu kamar tidak akan dibuka. Uang angin-angin tersebut diberikan kepada oknum yang saat itu sedang piket menjaga tahanan. Dan kalau sudah waktunya pergantian shift, semua tahanan harus masuk ke kamar masing-masing dan pintu kamar kembali dikunci, dan kalau sudah pergantian shift, maka penghuni kamar kembali membayar untuk membuka kamarnya, dan itu terjadi di 4 shift pergantian jaga, terangnya lagi.
Seorang pria lain yang juga pernah menghuni di sel tahanan Mapolrestabes Semarang mengatakan, tahanan juga mudah membawa handphone. Syaratnya, tahanan harus membayar uang Rp 20 ribu hingga 30 ribu kepada petugas piket yang menjaga. Jika tidak, maka handphone milik para tahanan akan disita, yang kemudian akan raib begitu saja ditangan oknum polisi.
Hal lain diungkapkan oleh seorang perempuan yang juga pernah ditahan di sel tahanan Mapolrestabes Semarang. Wanita berambut panjang itu mengatakan saat dirinya berada di dalam tahanan, ia juga mendapati ada kamar plus yang disediakan bagi para tahanan yang akan melampiaskan nafsu seksualnya. Kamar Plus tersebut letaknya di luar kamar sel namun masih berada di area tahanan, yang tepatnya berada di bawah tangga di dekat kamar mandi. Untuk tahanan yang akan melampiaskan seksualnya, bisa menyewa kamar itu antara Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu per jam. Kamar itu di dalamnya tidak terdapat fasilitas apa-apa, namun tahanan bisa menggunakan ruangan itu untuk melampiaskan seksualnya, tambah wanita itu.
Dan yang mengagetkan lagi, ternyata tidak hanya di dalam tahanan, para tahanan yang ingin Jalan-jalan bisa mewujudkannya dengan model pengawalan petugas. Bisanya ini dilakukan oleh tahanan yang berduit karena tarifnya Rp 500 ribu untuk dua jam. Namun, para tahanan bisa memperoleh fasilitas tersebut mulai pukul 02.00 WIB – 05.00 WIB. Tahanan bisa keluar tahanan dengan membayar Rp 500 ribu untuk dua jam, dan itu dilaksanakan dinihari, tambahnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Drs. Bambang Kristiyono membantah adanya pungli tersebut. Namun menurutnya, itu target yang memang sedang tertibkan pihaknya. Kalau ada petugas yang ketahuan melakukan tindakan pungli, maka kami akan tindak tegas dan bahkan kita pindahkan, ujar Kapolrestabes Semarang via telepon.
Lebih lanjut Kapolrestabes mengatakan, sesuai aturan saat ini tahanan tidak dipungut biaya saat dijenguk atau dibesuk. Sementara saat disinggung ruangan yang digunakan kamar plus, Kapolrestabes Semarang menerangkan jika di sana merupakan tempat menyimpanan barang bukti dan arsip-arsip. Ruangan itu untuk menyimpan ikat pinggang, pisau, dan barang- barang lain milik tahanan yang memang tidak diperbolehkan untuk dibawa, tambah Kapolres.
Bagaimana dengan tahanan yang keluar tahanan ? Kapolrestabes mengatakan tahanan diperbolehkan keluar tahanan jika memang ada keperluan mendesak seperti sodaranya sakit keras atau meninggal. Namun selain keperluan mendesak, tahanan tidak diperbolehkan keluar area tahanan. Dalam keadaan darurat tahanan bisa keluar tahanan dengan penjagaan anggota dan atas ijin, diluar keperluan darurat, tahanan dilarang keluar tahanan dengan alasan apapun, tandasnya.
Sumber : http://today.co.id/read/2011/04/13/2…tabes_semarang
Ada Kamar ‘Plus’ di Ruang Tahanan Polrestabes Semarang?
Info yg dicari : cerita gay semarang, polisi homo, kontol semarang, polisi Ngentot gay, Ngentot tahanan, Kontol gay semarang, ngentot tahanan wanita, ceritasexpolisi, www cerita sex gay terbaru com, cerita ngentot tahanan,