Apresiasi Kewarganegaraan Ganda Menggema
Friday, October 14th, 2011DEN HAAG, KOMPAS.com - Undang-undang kewarganegaraan Indonesia tak mengizinkan warganya memiliki kewarganegaraan ganda. Namun seiring dengan berjalannya waktu, apalagi di era globalisasi sekarang ini, makin banyak aspirasi yang menginginkan kewarganegaraan ganda. Hal itu memudahkan terutama bagi warga Indonesia yang tinggal di luar negeri. Indah Morgan, dari Komunitas Pernikahan Campur KPC Melati ...