DPD Kurang Kerjaan! Wacanakan Capres Independen yang Cuma Rusak Tatanan Demokrasi
March 31, 2011 – 11:26 pm28 Maret 2011
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, mengatakan, usulan mengenai calon presiden independen akan merusak tatanan demokrasi yang sudah ada. Bagaimana jadinya calon independen yang tidak ada kinerja mengorganisasi masyarakat, kata Megawati dalam sambutan pembukaan Rapat Koordinasi Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga, di Kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin.
Megawati mengkritik usulan adanya calon independen yang dinilainya didasarkan pada kemauan massa. Sementara itu, Ketua bidang Politik dan Hubungan Antara Lembag PDIP, Puan Maharani mengatakan, adanya isu soal capres independen akan membuat fungsi parpol menjadi tidak jelas.
Apa dasarnya calon independen. Kalau hal itu terjadi, apa fungsi parpol. Kami jadi batu loncatan, bagaimana kami mengikat mereka. Kami (PDIP) merasa belum perlu dilakukan (usulan capres independen), kata Puan kepada wartawan.
Menurut dia, lebih baik fungsi parpol dimaksimalkan daripada membuat UU tentang masalah itu. Kami berharap usulan rancangan UU ke depan kita pikirkan sebaik-baiknya dan semata-mata pendidikan politik kepada rakyat sebagaimana mestinya, ujarnya. Calon dari parpol saja belum bekerja maksimal, apalagi calon dari independen. Siapa yang memback-up terutama di parlemen. Apakah akan dikeroyok kebijakannya, kata Puan.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden independen, melalui draf usulan perubahan kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Saat ini, DPD sedang menyosialisasikan draf usulan perubahan kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, baik kepada fraksi-fraksi di DPR RI maupun kepada masyarakat umum.
Ketua Panitia Kerja Pendalaman Materi Usulan Perubahan kelima UUD 1945 DPD, John Pieris mengatakan, dalam mengusulkan pasal 6A ayat (2) mengenai usulan calon presiden dan calon wakil presiden perseorangan, didasarkan atas tiga pertimbangan utama. Pertama, sesuai dengan pasal 27 ayat (1) UUD 45 memiliki makna, setiap WNI memiliki hak yang sama untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden asal memenuhi persyaratan.
Kedua, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945 dan bukan berada pada parpol. Ketiga, kata John Pieris, di negara lain juga mengakomodasi calon presiden dari unsur perseorangan atau independen.
Dengan mengakomodasi usulan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dari perseorangan itu merupakan implementasi dari demokrasi yang sesungguhnya, kata John Pieris
http://bumnwatch.com/calon-presiden-…nan-demokrasi/
Ramai-ramai tolak calon presiden independen
JAKARTA, 31 March 2011: Calon presiden independen belum dimungkinkan di Indonesia karena demokrasi konstitusional Indonesia yang berbasis sistem presidensil belum kuat selain dikhawatirkan munculnya deparpolisasi.
Demikian dikemukakan pengamat politik Ikrar Nusa Bakti dalam diskusi dengan tema Capres independen, mungkinkah? di gedung DPR hari ini. Selain Ikrar turut jadi nara sumber Wakil Ketua MPR Lukman Hakiem Saefuddin, Wakil Ketua DPR Hajrianto Tohari serta anggota DPD Wahiddin.
Belum saatnya Indonesia mengajukan capres independen. Dengan presiden yang berasal dari parpol saja masih sulit, apalagi dari independen yang tidak punya kekuatan di parlemen, ujar Ikrar.
Pengamat dari LIPI itu menambahkan di Amerika Serikat pun calon independen tidak pernah terpilih karena pamor calon presiden di dalam konvensi partai jauh lebih populer dibanding calon independen.
Ikrar pun menyontohkan bagaimana Wapres Boediono, meski berpsangan dengan SBY dari Partai Demokrat, hanya berperan sebagai ban serep karena tidak memiliki basis dukungan di parlemen. Jadi inilah kerumitan yang terjadi kalau presiden atau wakil presiden tidak berasal dari parpol, ujarnya.
Selain itu Ikrar juga menegaskan munculnya calon independen di tengah lemahnya sistem presidensial akan menyebabkan deparpolisasi. Artinya peran parpol akan semakin kecil bahkan mulai ditinggalkan orang. Kondisi itu mengingkari demokrasi yang dibangun dengan semangat reformasi setelah tahun 1998, katanya.
Wakil Ketua DPR Hajriyanto Thohari mengatakan calon presiden independen baru dimungkinkan kalau terjadi penyederhanaan partai. Dia menyontohkan penyederhaan parpol dengan dua atau tiga partai saja.
Selain itu, Hajriyanto juga menyebutkan akan muncul perdebatan seberapa kuat dukungan minimal sehingga seseorang bisa mengajukan diri sebagai capres independen. Berapa tanda tangan yang harus dikumpulkan untuk mendukung capres independen. apa tidak semestinya sama dengan ketentuan yang berlaku di partai sebesar 15%?, katanya mempertanyakan
Sebelumnya Ketua DPD Irman Gusman mengatakan, pada dasarnya pe*ru**bahan UUD 1945 kelima bisa memperbaiki sistem kenegaraan Indonesia sehingga muncul capres independen.
Harapan kita dengan adanya capres independen berarti mem*perbaiki sistem demokrasi kita. Beberapa negara sudah mela*kukan adanya capres independen, tapi dengan syarat-syarat ter*tentu, ujarnya.
Irman pun merasa heran karena belum dilakukan pengkajian, tapi sudah banyak kalangan yang menolaknya. Untuk itu, ujarnya, perlu dilakuakn perdebatan di ranah intelektual. Sebab, tujuannya bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, tapi me*nyang*kut kepentingan bangsa dan negara.
http://www.bisnis.com/umum/politik/1…den-independen
DPD Wacanakan Calon Independen untuk Pilpres
Jum’at, 25 Maret 2011 13:03 wib
JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mewacanakan pasangan calon independen untuk dapat maju dalam pemilihan presiden mendatang.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPD John Pieris dalam talkshow interaktif Perspektif Indonesia di Gedung DPD RI, Jumat (25/3/2011).
Wacana tersebut menyusul rencana amandemen kelima Undang-undang Dasar 1945 yang mengatur aturan calon presiden independen.
Menurut John, calon independen memiliki kesempatan yang sama dengan calon dari partai politik. Selain itu, tidak selalu calon independen memiliki kualitas kurang baik.
"Boleh jadi calon di luar lebih berkualitas dibandingkan dengan kader-kadernya," ujar Jhon.
Bagi Jhon, calon independen juga memiliki legitimasi kuat. "Seperti DPD, calon independen semua, tapi tidak terjadi apa-apa, bupati calon independen tak ada apa-apa, mengapa presiden tidak bisa," ungkapnya.
Hal yang sama diungkapkan pakar hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin. Menurutnya, wacana calon independen bagi presiden perlu mendapat dukungan. Pasalnya, dapat membuka kesempatan bagi calon berkualitas namun tidak memiliki saluran untuk mencalonkan diri.
"Masyarakat mau banyak pilihan (calon), kalau harus dieksklusifkan dengan parpol mimpi untuk melihat calon yang didambakan akan hilang," ujarnya.
http://news.okezone.com/read/2011/03…-untuk-pilpres
———————
Capres independent? Sama saja memberikan peluang kepada capres-capres tak jelas juntrungnya untuk berexprimen mengadu nasib menuju RI-1. Berapa banyak dana yang akan terbuang percuma, sementara effektivitas untuk berhasil hanya nihil. Bagaimana bila seandainya UUD 1945 berhasil di amandemen dan berhasil memasukan pasal diperbolehkannya Capres independent? Lalu kemudian rakyat memilihnya sebagai Presiden RI? Justru lebih berbahaya, karena akibat sang capres independen itu merasa inferior ketika menjadi Presiden kelak, dan mersaka dia sangat terbatas di dalam memperoleh dukungan politik kekuasaa karena tak ada dukungan parpol serta akar rumput, justru itu akan mendorongnya menjadi seorang diktator dengan memanfaatkan semua fasilitas kekuasaannya agar dia tetap bisa bertahan dalam kekuasaanya itu
DPD Kurang Kerjaan! Wacanakan Capres Independen yang Cuma Rusak Tatanan Demokrasi
Tags: Calon Independen, Calon Presiden, Capres, Dasar Negara, Demokrasi, Dewan Perwakilan Daerah, Dpr Ri, Draf, Jakarta Selatan, Kerjaan, Kinerja, Parlemen, Parpol, Pdi Perjuangan, Pdip, Puan Maharani, Republik Indonesia, Rusak, Semata, Uud 1945